Tim Zona Integritas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh dampingi MAN Insan Cendekia Aceh Timur membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM


post-title

Aceh Timur - MAN Insan Cendekia Aceh Timur mendapat pendampingan, penguatan dan evaluasi pembangunan Zona Integritas dari Analis perkantoran Subbag Ortala dan FKUB Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (16/12/2021). Acara yang berlangsung selama sehari penuh diikuti team dari Guru MAN IC Aceh Timur beserta Staf Tata Usaha (TU) yang tergabung dalam tim Kerja Zona integritas yang dilaksanakan di Ruang Meeting Gedung ADM MAN IC Aceh Timur. 

Tim Subbag Ortala dan FKUB Kanwil Kemenag Aceh  sejumlah dua orang yang diwakili oleh Riska Novilia dan Cut Tarra Amalia ini mendapat sambutan hangat dari Warga MAN Insan Cendekia Aceh Timur yang disambut oleh Kepala MAN Insan Cendekia Shulfan, S.Ag., M.Sc.

Dalam kesempatan tersebut Shulfan, S.Ag., M.Sc., menyampaikan rasa bangga dikunjungi oleh Tim Subbag Ortala dan FKUB Kanwil Kemenag Aceh dalam melakukan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas. “MAN Insan Cendekia Aceh Timur siap melakukan perubahan dalam diri demi melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang lebih berkualitas” ujar Shulfan.

Lebih lanjut Shulfan, S.Ag., M.Sc. meyampaikan Tim Zona Integritas dibagi dalam 6 Koordinator, setiap 1 Koordinator ditunjuk satu orang ketua Koordinator,  yang pertama Koordinator Manajemen perubahan diketuai oleh Adwansyah, SE selaku Kepala TU MAN IC, Koordinator Penataan tata laksana dikoordinir oleh  Khairul Wasif, S.Pd. selaku Waka Keasramaan MAN IC, Penataan sistem manajemen SDM dikoordinatori oleh T. Mustafa, S.Pd selaku Waka Akademik, Koordinator penguatan akuntabilitas kinerja dipandu oleh Fahrul Annas, M.Pd selaku Waka Kesiswaan, Penguatan pengawasan diketuai oleh Nurul Hidayatullah RB., S.Pd.I selaku Waka Sarana dan prasarana sedangkan yang terakhir Koordinator program Kualitas pelayanan Publik diketuai oleh Solihin Kamal, S.Pd.I selaku Waka Humas dan Pengembangan SDM.

Pembangunan Zona Integritas didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 dan keputusan menteri Agama Ri nomor 186 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).

Sementara itu Riska Novilia menaruh harapan besar kepada MAN Insan Cendekia Aceh Timur supaya setelah dilakukan pendampingan Pengisian Aplikasi PMPZONA INTEGRITAS  agar terus di isi penilayan Tahun Berjalan di 6 Koordinator serta dapat meyelesaikan Upload Evidence Manajemen Perubahan Tahun 2021 Sesuai Permenpan 10 Tahun 2019.


Tags:

  • Share this: