Detail Berita

blog post

Aceh Timur (Humas)- Dilaksanakan Bimtek Penyusunan SKP tahun 2022 agar sesuai dengan Permenpan RB nomor 6 Tahun 2022 . Bertempat di ruang meeting MAN IC Aceh Timur  Selasa (20/12/2022)
diikuti oleh Pegawai Kemenag Aceh Timur Bidang Analis Pengembangan SDM dan Aparatur, Kepala Madrasah dan Kepala TU Se- Aceh Timur.

kepala MAN IC Aceh Timur Shufan, S.Ag., M.Sc dalam kata sambutan sekaligus membuka acara kegiatan tersebut menyampaikan tentang tata cara Penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) diperlukan beberapa perbaikan dan penyempurnaan, adapun penyempurnaan Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan tersebut dituangkan dalam suatu Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Dalam peraturan ini ditentukan bahwa yang berwenang membuat penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan.Penyempurnaan DP3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan kualitas SDM PNS, ucap Shulfan.

Selaku narasumber adalah Jarjis Fadri,SE dan Muhammad Ryan Rainaldi, S.H.,MH Auditor Kepegawaian Kantor Regional XIII BKN,  Provinsi Aceh.
Adapun penilaian prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok (tupoksi) oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi.Penilaian prestasi kerja PNS secara sistematis menggabungkan Antara unsur penilaian sasaran kerja pegawai dengan unsur penilaian prilaku kerja.
Berikut dijelaskan tata cara penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP), SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan. Dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) tutur “Jarjis Fadri,SE” selaku Analis Kinerja BKN KANREG XIII Aceh.